Tentang Sekretariat Daerah Kota Pontianak
SELAYANG PANDANG
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk mengatur Struktur Organisasi Perangkat Daerah Undang-Undang tersebut didasari PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010.
Sejak di berlakukannya PP No. 18 Tahun 2016, Pemerintah Kota Pontianak menindaklanjuti dengan menyiapkan berbagai peraturan guna melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 diatas, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang ditetapkan sejak tanggal 7 Desember 2016.
Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 7 maka disusunlah peraturan mengenai Sturktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah melalui Peraturan Walikota Pontianak Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah. Implementasi dari Peraturan Walikota Pontianak ini efektif berlaku mulai Januari 2017.
Pada tahun 2019 telah diberlakukannya Peraturan Walikota Pontianak Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pontianak Pada penetapan Perwa Nomor 88 Tahun 2019, Susunan organisasi Setda Kota Pontianak ada sedikit perubahan, yaitu adanya pemacahan dari 1 Bagian menjadi 2 Bagian, dan juga adanya gabungan dari 2 bagian menjadi 1 bagian, terdiri dari 3 asisten, 9 kepala bagian, dan 22 kepala sub bagian.
Berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota tersebut, Sekretariat Daerah Kota Pontianak adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Sekretariat daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah. Sekretariat Daerah Kota Pontianak, berlokasi di Jalan Rahadi Usman Pontianak 78111 Telp. (0561) 732570-733040).